Televisi digital atau DTV adalah jenis
televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan
sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi. Televisi digital merupakan
alat yang digunakan untuk menangkap siaran TV digital, perkembangan dari sistem
siaran analog ke digital yang mengubah informasi menjadi sinyal digital
berbentuk bit data seperti komputer.
Transisi TV analog ke TV digital
Transisi dari pesawat televisi analog
menjadi pesawat televisi digital membutuhkan penggantian perangkat pemancar
televisi dan penerima siaran televisi. Agar dapat menerima penyiaran digital,
diperlukan pesawat TV digital. Namun, jika ingin tetap menggunakan pesawat
televisi analog, penyiaran digital dapat ditangkap dengan alat tambahan yang
disebut kotak konverter (Set Top Box). Ketika menggunakan pesawat televisi
analog, sinyal penyiaran digital akan dirubah oleh kotak konverter menjadi sinyal
analog. Dengan demikian pengguna pesawat televisi analog tetap dapat menikmati
siaran televisi digital. Pengguna televisi analog tetap dapat menggunakan
siaran analog dan secara perlahan-lahan beralih ke teknologi siaran digital
tanpa terputus layanan siaran yang digunakan selama ini.
Proses transisi yang berjalan secara
perlahan dapat meminimalkan risiko kerugian terutama yang dihadapi oleh
operator televisi dan masyarakat. Resiko tersebut antara lain berupa informasi
mengenai program siaran dan perangkat tambahan yang harus dipasang tersebut.
Sebelum masyarakat mampu mengganti televisi analognya menjadi televisi digital,
masyarakat menerima siaran analog dari pemancar televisi yang menyiarkan siaran
televisi digital.
Bagi operator televisi, risiko kerugian
berasal dari biaya membangun infrastruktur televisi digital terestrial yang
relatif jauh lebih mahal dibandingkan dengan membangun infrastruktur televisi
analog. Operator televisi dapat memanfaatkan infrastruktur penyiaran yang telah
dibangunnya selama ini seperti studio, bangunan, sumber daya manusia, dan lain
sebagainya apabila operator televisi dapat menerapkan pola kerja dengan calon
penyelenggara TV digital. Penerapan pola kerja dengan calon penyelenggara
digital pada akhirnya menyebabkan operator televisi tidak dihadapkan pada
risiko yang berlebihan. Di kemudian hari, penyelenggara penyiaran televisi
digital dapat dibedakan ke dalam dua posisi yaitu menjadi penyedia jaringan,
serta penyedia isi.
Perpindahan dari sinyal analog ke
sinyal digital sudah dilakukan di sejumlah negara maju beberapa tahun yang
lalu. Di Jerman, proyek penggunaan sinyal digital dimulai sejak tahun 2003 di
Berlin dan tahun 2005 di Muenchen. Sementara Perancis dan Inggris telah
menghentikan secara total siaran televisi analog mereka. Di Amerika Serikat,
melalui Undang-Undang Pengurangan Defisit tahun 2005 yang telah disetujui oleh
Kongres, setiap stasiun televisi lokal yang berdaya penuh diminta untuk
mematikan saluran analog mereka pada tanggal 17 Februari 2009 dan meneruskan
siaran dalam bentuk digital secara eksklusif. Sementara Jepang akan memulai
siaran televisi digital secara massal pada tahun 2011.
Perkembangan TV digital di Indonesia
Industri televisi Indonesia sudah
dimulai sejak tahun 1962 dimulai dengan pengiriman teleks dari Presiden
Soekarno yang berada di Wina kepada Menteri Penerangan Maladi pada 23 Oktober
1961. Presiden Soekarno memerintah Maladi untuk segera mempersiapkan proyek
televisi. TVRI adalah stasiun televisi pertama yang berdiri di Indonesia.
TVRI melakukan siaran percobaan pada 17
Agustus 1962 dengan pemancar cadangan berkekuatan 100 watt. TVRI mengudara
untuk pertama kali tanggal 24 Agustus 1962 dalam acara siaran langsung upacara
pembukaan Asian Games IV dari Stadion Utama Gelora Bung Karno. Sejak saat itu
dirintis pembangunan stasiun televisi daerah pada akhir tahun 1964. Kemudian
dibentuk stasiun-stasiun produksi keliling (SPK) tahun 1977 sebagai bagian
produksi dan merekam paket acara untuk dikirim dan disiarkan melalui stasiun
pusat TVRI Jakarta di beberapa ibu kota provinsi. Konsep SPK diadopsi oleh
beberapa stasiun televisi swasta berjaringan tahun 1990-an. Televisi swasta
menggunakan kanal frekuensi ultra tinggi (UHF) dengan lebar pita untuk satu
program siaran sebesar 8 MHz.
Migrasi dari sistem penyiaran analog ke
digital menjadi tuntutan teknologi secara internasional. Aplikasi teknologi
digital pada sistem penyiaran televisi mulai dikembangkan di pertengahan tahun
1990-an. Uji coba penyiaran televisi digital dilakukan pada tahun 2000 dengan
pengoperasian sistem digital dilakukan bersamaan dengan siaran analog sebagai
masa transisi.
Tahun 2006, beberapa pelaku bisnis
pertelevisian Indonesia melakukan uji coba siaran televisi digital. PT Super
Save Elektronik melakukan uji coba siaran digital bulan April-Mei 2006 di
saluran 27 UHF dengan format DMB-T (Cina) sementara TVRI/RCTI melakukan uji
coba siaran digital bulan Juli-Oktober 2006 di saluran 34 UHF dengan format
DVB-T. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:07/P/M.KOMINFO/3/2007
tanggal 21 Maret 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk
Televisi Tidak Bergerak di Indonesia menetapkan DVB-T ditetapkan sebagai
standar penyiaran televisi digital teresterial tidak bergerak.
Stasiun-stasiun televisi swasta
memanfaatkan teknologi digital pada sistem penyiaran terutama pada sistem
perangkat studio untuk memproduksi, mengedit, merekam, dan menyimpan program.
Sementara itu penyelenggara televisi digital memanfaatkan spektrum dalam jumlah
besar, dimana menggunakan lebih dari satu kanal transmisi. Penyelenggara
berperan sebagai operator jaringan dengan mentransmisikan program stasiun
televisi lain secara terestrial menjadi satu paket layanan. Pengiriman sinyal
gambar, suara, dan data oleh penyelenggara televisi digital memakai sistem
transmisi digital dengan satelit atau yang biasa disebut sebagai siaran TV
berlangganan.
TVRI telah melakukan peluncuran siaran
televisi digital pertama kali di Indonesia pada 13 Agustus 2008. Pelaksanaan
dalam skala yang lebih luas dan melibatkan televisi swasta dapat dilakukan di
bulan Maret 2009 dan dipancarkan dari salah satu menara pemancar televisi di
Joglo, Jakarta Barat. Sistem penyiaran digital di Indonesia mengadopsi sistem
penyiaran video digital standar internasional (DVB) yang dikompresi memakai
MPEG-2 dan dipancarkan secara terestrial (DVB-T) pada kanal UHF (di Jakarta di
kanal 40, 42, 44 dan 46 UHF) serta berkonsep gratis untuk mengudara. Penerimaan
sinyal digital mengharuskan pengguna di rumah untuk menambah kotak konverter
hingga pada nantinya berlangsung produksi massal TV digital yang bisa menangkap
siaran DVB-T tanpa perlu tambahan kotak konverter.
0 komentar:
Posting Komentar